Diduga Ada Pasal Selundupan, Aziz Yakin: Tidak Ada dalam Naskah UU Omnibus Law

- 17 Oktober 2020, 16:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI./

PR CIREBON - setahun usai polemik revisi undang-undang KPK, demonstrasi secara masif masuk dan serentak kembali melanda namun kali ini akibat pembahasan Undang-undang cipta kerja peraturan Sapu Jagat yang di revisi.

Sejak Februari lalu sampai 12 Oktober 2020 tercatat ada lima versi naskah RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
 
Draft versi awal RUU itu terdiri dari 1.208 halaman dan diunggah di website resmi Badan Legislasi DPR.
 
Kemudian beredar draft versi 5 Oktober 2020 yang ramai didistribusikan melalui 'WhatsApp' yang dikabarkan merupakan naskah yang dibahas saat paripurna sebelum disahkan.
 
 
Namun, pada 9 Oktober setelah RUU disahkan, kembali beredar draft sebanyak 1.052 halaman yang disebut-sebut merupakan penyempurnaan naskah paripurna.
 
Tiga hari kemudian, pada 12 Oktober, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengaku masih merampungkan finalisasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan tebalnya mencapai 1.035 halaman.
 
Indra mengklaim tidak ada perubahan substansi pasal dalam UU Cipta Kerja sesudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
 
Polemik RUU Cipta Kerja juga termasuk beredarnya banyak versi naskah di masyarakat. Ada apa dibalik itu?
 
 
Naskah tersebut ternyata belum final, karena naskah yang akhirnya diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu 14 Oktober berjumlah 812 halaman.
 
Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Jokowi disinyalir berbeda dari naskah yang disahkan lewat sidang paripurna DPR.
 
Dengan tegas, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa sebuah undang-undang yang telah disahkan lewat sidang paripurna tidak boleh diubah lagi. 
 
“Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah UU yang sudah diketok. Itu ada peraturannya,” kata Azis, dalam acara mata Najwa 15 Oktober 2020 seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video YouTube Najwa Shihab.
 
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.
 
Azis pun yakin tidak ada perubahan, apalagi, pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja.
 
“Saya sudah mendengar dan menanyakan beberapa kali pada pimpinan Baleg, yakin tidak ada selundupan dan tidak ada perubahan? Dijawab, yakin tidak ada,” kata politikus Golkar itu.
 
Namun keyakinan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin di bantah dan di ragukan oleh fraksi Demokrat bahwasanya ada yang berbeda dari isi Undang-undang Cipta Kerja yang diserahkan ke presiden dengan yang di ketok di Sidang Paripurna.
 
"Yang bikin hoax itu siapa." ujar Benny k. Harman anggota badan legislasi fraksi Demokrat.*** 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x