DPR Diam Didemo, Naskah Omnibus Law Siap Diserahkan ke Presiden, Pengamat: Cek, Baru Tanda Tangan!

- 14 Oktober 2020, 08:49 WIB
Ilustrasi omnibus law
Ilustrasi omnibus law /

PR CIREBON - Aksi demo besar-besaran yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia pada Kamis, 8 Oktober lalu dilakukan oleh serikat buruh dan masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Sebagai informasi, RUU Ciptaker itu disahkan oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna di Senayan, pada Senin 5 Oktober.

Adapun,alasan aksi demo tolak UU Ciptaker tersebut digelar karena dalam UU itu, disinyalir terdapat beberapa pasal yang dianggap dapat merugikan kaum pekerja, dan lebih menguntungkan kaum pengusaha.

Baca Juga: Kelompok Anarko Beraksi Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kapolda Metro Jaya : Mereka Provokator

Sehingga DPR yang merupakan wakil rakyat pun dinilai lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital ketimbang membela kepentingan rakyat banyak.

Sementara itu, DPR selaku pihak yang mengesahkan UU tersebut tak bergeming, meski terjadi badai protes penolakan UU Cipta Kerja di beberapa daerah.

Tepat hari ini, Rabu 14 Oktober 2020, DPR akan memberikan naskah final UU Ciptaker itu kepada Presiden Jokowi, dengan tebal naskah final tersebut sebanyak 812 halaman.

Mengenai hal itu, Hendri Satrio, seorang pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina, mencoba mewanti-wanti Presiden Jokowi untuk membaca lebih dulu naskah undang-undang tersebut dengan teliti.

Baca Juga: Dianggap Banyak Rugikan Pekerja, Menaker Ida: UU Omnibus Law Sediakan Banyak Lapangan Kerja

Kalaupun tidak ada waktu, Presiden bisa meminta menterinya menjelaskan, terutama pasal-pasal yang dikeluhkan rakyat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x