PR CIREBON – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa seluruh UU Cipta Kerja dapat diakses oleh masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani naskah perundangan tersebut.
"Publik dapat mengakses setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ungkap Dini di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut, terdapat 11 kluster, 15 bab, 186 pasal dan merevisi 77 undang-undang. UU itu telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tetapi setelah pengesahan tersebut terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis.
Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi Tidak Temui Massa Demo, PKS: Menyalahkan Menteri Bukan Sikap yang Baik
"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," jelas Dini.
Hal tersebut berarti proses koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011.
"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," ujar Dini.
Baca Juga: Ditengah Isu Omnibus Law, Jokowi Kejar Target Proyek Pembangunan Jalan Tol Baru Sepanjang 2.724 Km