Perlu Tahu, Berikut 5 Tahap Pengembangan Vaksin Covid-19 Sebelum Diproduksi Massal

- 23 Oktober 2020, 14:33 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito: Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito angkat bicara mengenai tahapan vaksin Covid-19 sebelum diproduksi massal.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito: Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito angkat bicara mengenai tahapan vaksin Covid-19 sebelum diproduksi massal. /Foto: Dok. BNPB/

Kemudian dilakukan uji pre-klinis untuk memastikan bahwa vaksin yang dibuat itu diuji dulu dalam sel kemudian dilanjutkan pada hewan untuk melakukan percobaan. Itu sering disebut studi envitro dan envivo.

Tahap uji pre-klinis untuk mengetahui keamanan apabila diujikan pada manusia. Pre-klinis itu untuk memastikan vaksin ini aman apabila diujikan pada manusia.

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Seluruh Aspirasi UU Cipta Kerja Diperhatikan, PKS: Mudah Dengar, Dilakukan Tidak ?

3. Tahap Uji Klinis Fase 1

Setelah tahap pre-klinis, vaksin Covid-19 akan maduk ke uji klinis yang memiliki tiga fase. Pada fase satu, memastikan keamanan dosis pada manusia serta menilai farmaco kinetik dan farmaco dinamik. Untuk menentukan dosis aman pada manusia.

4. Tahap Uji Klinis Fase 2

Baca Juga: Jabar Butuh 72 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Demi Penuhi 36 Juta Warga Usia 18-59 Tahun

Fase dua melakukan studi pada manusia biasa dengan jumlah sampel 100 sampai 500 orang. Studi ini ingin memastikan dan menilai keamanan pada manusia dapat tercapai dan menilai efektivitas serta menentukan rentan dosis optimal dan frekuensi pemberian dosis paling optimal dan efek samping jangka pendek.

5. Tahap Uji Klinis Fase 3

Setelah lolos uji klinis fase dua, masuk fase tiga dengan uji sampel 1.000 orang sampai 5.000 orang untuk memastikan keamanan, efektivitas, keuntungan yang melebihi risiko penggunaan pada populasi yang lebih besar. Dan apabila uji klinis fase tiga ini tuntas dan hasil memuaskan maka akan masuk fase persetujuan.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah