Perluas Akses Vaksinasi, Pemerintah Berencana Sediakan Jalur Mandiri Disamping Jalur Prioritas

- 23 Oktober 2020, 09:34 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. //Dok.ekon.go.id



PR CIREBON – Dalam rangka memperluas akses vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, Pemerintah berencana menyediakan vaksinasi jalur mandiri disamping jalur prioritas.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan ada dua skema pemberian vaksinasi kepada masyarakat. Pertama, vaksinasi kelompok prioritas yang disediakan pemerintah dan kedua, vaksin jalur mandiri.

Vaksinasi jalur prioritas yang disediakan pemerintah terbatas hanya pada kelompok tertentu saja. Adapun kelompok prioritas itu di antaranya tenaga kesehatan, aparat yang bekerja di bidang pelayanan publik, dan penerima bantuan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Soal Penangkapan Aktivis KAMI, Fadli Zon: Sangat Keterlaluan, Sudah Menginjak-injak Demokrasi

Selanjutnya, untuk memperluas akses kepada masyarakat yang lebih luas, Pemerintah juga menyediakan vaksin jalur mandiri.

“Terkait dengan masyarakat mengakses, nanti akan disediakan jalur vaksin mandiri."ujar Airlangga, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Airlangga menyebutkan jalur vaksin mandiri ini nanti akan dikelola melalui BUMN Bio Farma beserta mitra mitranya yang ditunjuk.

Baca Juga: Sudah Setahun Tak Ada Kelanjutan, PPP Desak Aturan Turunan UU Pesantren Segera Dituntaskan

Kendati begitu, Airlangga mengatakan untuk vaksin jalur mandiri masih dalam proses pembahasan dan akan diinformasikan lebih lanjut saat vaksinnya sudah tersedia.

Nantinya, pemerintah akan menyampaikan secara jelas terkait harga vaksin dan bagaimana cara memperolehnya.

“Pemerintah nanti akan memberikan informasi secara jelas pada saat program ini sudah siap dan pada saat vaksinnya sudah tersedia,”ucapnya.

Baca Juga: Banyaknya Koalisi di Parlemen, Fadli Zon Sebut DPR Melempem dan Loyo Awasi Pemerintahan

Sementara itu, perlu diketahui bahwa pemberian vaksin hanya pada kelompok usia tertentu, karena penelitian vaksin Covid-19 dilakukan pada rentang usia tertentu.

“(Pemberian vaksin) itu yang tercatat dalam BPJS Kesehatan dan usianya 19-59 (tahun). Kenapa 19-59, karena percobaan-percobaan itu dilakukan dalam range itu. Jadi yang usia 19 ke bawah lebih muda tidak dilakukan percobaan,”ucapnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x