Sudah Setahun Tak Ada Kelanjutan, PPP Desak Aturan Turunan UU Pesantren Segera Dituntaskan

- 23 Oktober 2020, 08:37 WIB
ilustrasi pesantren
ilustrasi pesantren /Pikiran-rakyat.com

PR CIREBON - Sudah setahun sejak UU 18 Tahun 2019 tentang pesantren diundangkan. Namun hingga saat ini aturan pelaksana belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi meminta kelanjutan pemerintah untuk membuat aturan turunannya.

"Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019."kata Arwani, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Banyaknya Koalisi di Parlemen, Fadli Zon Sebut DPR Melempem dan Loyo Awasi Pemerintahan

Menurutnya, di UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren setidaknya dibutuhkan dua Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh Substansi Peraturan Menteri.

Hingga saat ini belum ada satupun aturan turunan tersebut yang terbit. Arwani mengatakan keterlambatan terbit tersebut menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren.

"Terbitnya Aturan turunan yang terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren," kata Arwani.

Baca Juga: Keraguan Keamanan Vaksin Covid-19, MPR Minta Pemerintah Jalin Komunikasi Tepat dengan Masyarakat

Anggota DPR RI ini mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada pesantren melalui Program Kerja di berbagai Kementerian antara lain seperti rusun bagi pesantren.

Menurut Arwani program program tersebut sangat penting untuk peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri.

"Peningkatan Sanitasi Pesantren yg layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri," tuturnya.

Baca Juga: Ketakutan Tidak Amannya Vaksin Covid-19 Terjawab, Relawan Pengujian Vaksin di Brasil Meninggal Dunia

Dia pun menyayangkan, peringatan Hari Santri tahun 2020 ini ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021.

Oleh karena itu, selain mendesak diterbitkannya aturan turunan, Waketum PPP itu juga mendesak agar pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri.

Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon Santri Sehat Indonesia Kuat dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020," ucapnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x