Harga Swab Tes Sudah Ditentukan, Warga Diimbau Melapor Jika Temukan Harga Lebih Tinggi

- 23 Oktober 2020, 06:56 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Foto: Dok. BNPB/

PR CIREBON - Satgas Covid-19 mewajibkan masyarakat untuk melaporkan fasilitas kesehatan yang mengenakan biaya swab tes lebih tinggi dari harga standar tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia juga berulang kali mengingatkan, untuk lembaga kesehatan agar wajib mematuhi peraturan tentang harga pengujian swab tes.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Optimis Indonesia Bisa Bangkit dari Resesi, Sandiaga Uno: Rakyat Hanya Butuh, Keberpihakan Kebijakan

Harga tes usap mandiri sendiri sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam keputusan, sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegasnya.

Baca Juga: Beredar Brosur Ajakan Penjarahan di Bali, BEM Udayana Bantah Buat Selebaran Hasut

Kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah dihimbau untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Khususnya, Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.

Itu juga termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Pendemo Positif Covid-19, Dinkes Nyatakan Ada Klaster Demonstrasi di Lampung

Terkait tahap vaksinasi, Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu kabar resmi pemerintah.

Untuk pemerintah, yang terpenting adalah memastikan keamanan vaksin selama tahap uji klinis. Setelahnya, diberikan oleh masyarakat setelah lolos uji klinis.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x