PR CIREBON - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberhentikan 16 anggota TNI karena diketahui terlibat perilaku homoseksual, biseksual dan transgender atau LGBT.
"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata juru bicara MA Andi Samsan dalam keterangan yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Andy mengungkapkan, 20 kasus yang melibatkan tentara yang melanggar hukum terkait perilaku homoseksual telah diajukan ke Mahkamah Agung untuk diadili.
Baca Juga: Kritik Keras Zainal Arifin Mochtar, Praktik Legislasi di Jaman Jokowi Ugal Ugalan dan Menyebalkan
Lalu Andy mengatakan bahwa masih ada beberapa berkas yang masih di persidangan pertama.
Tindakan tegas harus diambil untuk personel TNI yang terlibat dalam aktivitas homoseksual atau LGBT.
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan menjelaskan, memang ada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI. Namun, kasus ini terjadi pada tahun 2008 silam, dan berbeda.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Walikota Himbau ASN di Cirebon Sosialisasikan Transaksi Digital
Burhan mengatakan, pada 2008, dia mengadili kasus LGBT pertama dalam kasus TNI. Keputusan Burhan saat itu bukanlah menghukum personel yang terlibat, melainkan memerintahkan komandan untuk merawatnya hingga sembuh.
"Kenapa demikian? Ketika saksi ahli menyampaikan ketika itu, itu seorang perwira menengah baru pulang operasi dari Timor Timur. Begitu dia tertekannya dalam pelaksanaan tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan," jelasnya.***