ASPEK Indonesia Sebut UU Cipta Kerja Cocok Diberi Nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi

- 20 Oktober 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja: ASPEK Indonesia menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja harusnya diberi nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi bukan Ciptaker.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja: ASPEK Indonesia menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja harusnya diberi nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi bukan Ciptaker. /PIXABAY

Baca Juga: UU Omnibus Law Tercipta Karena Banyaknya Peraturan di Indonesia, Berikut Penjelasan Sofyan Djalil

"Jadi konteksnya bahwa PHK itu akan sangat mudah dilakukan oleh pihak pengusaha." imbuhnya.

Jadi narasi pemerintah yang sepotong-sepotong bawa PHK sepihak tidak akan ada, namun pada kenyataannya akan tetap ada. Dan terlalu dini juga untuk Pemerintah mengejar bahwa ini disinformasi yang terjadi pada masyarakat.

Ini juga yang menjadi alasan mengapa RUU Cipta kerja ini disusun tertutup dan dikebut pembahasannya hingga pengesahannya rakyat sudah semakin banyak siuman dari fatamorgana yang di sodorkan Pemerintah sejak awal.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah