Baca Juga: UU Omnibus Law Tercipta Karena Banyaknya Peraturan di Indonesia, Berikut Penjelasan Sofyan Djalil
"Jadi konteksnya bahwa PHK itu akan sangat mudah dilakukan oleh pihak pengusaha." imbuhnya.
Jadi narasi pemerintah yang sepotong-sepotong bawa PHK sepihak tidak akan ada, namun pada kenyataannya akan tetap ada. Dan terlalu dini juga untuk Pemerintah mengejar bahwa ini disinformasi yang terjadi pada masyarakat.
Ini juga yang menjadi alasan mengapa RUU Cipta kerja ini disusun tertutup dan dikebut pembahasannya hingga pengesahannya rakyat sudah semakin banyak siuman dari fatamorgana yang di sodorkan Pemerintah sejak awal.***