ASPEK Indonesia Sebut UU Cipta Kerja Cocok Diberi Nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi

- 20 Oktober 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja: ASPEK Indonesia menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja harusnya diberi nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi bukan Ciptaker.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja: ASPEK Indonesia menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja harusnya diberi nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi bukan Ciptaker. /PIXABAY

Untuk mengusun RUU Omnibus Law itu lah yang kemudian di buat tim Satgas 378 omnibus Law, dan yang sebenarnya dari awal adalah satgas omnibus corporate karena isinya hanya kelompok pengusaha, Tidak melibatkan elemen rakyat yang lain apalagi buruh.

Baca Juga: Abi Rekso Ajak Kalangan Elite Politik untuk Berhenti Tebar Pesimisme dan Informasi yang Menyesatkan

Menurutnya Pembahasan penyusunannya dari awal oleh satgas 378 ini tertutup dan tidak transparan naskah RUU nya saja itu sempat menjadi hantu karena banyak beredar pada saat itu naskah naskah yang kemudian dibatas oleh pemerintah bahwa itu bukan naskah yang resmi kita baru dapat itu setelah resmi Pemerintah mengajukan kepada DPR.

"Pemerintah telah mengklaim bahwa telah dilakukan pembahasan dan sosialisasi sejak awal bersama stakeholder, ini juga framing ini fatamorgana." ujar Sabda

"saya dua kali hadir dalam undangan salah satunya di Polda metro Jaya agendanya itu sosialisasi tentang RUU Cipta kerja waktu itu masih CILAKA (Cipta Lapangan Kerja)." imbuhnya.

Baca Juga: KSP Luncukan Laporan Tahunan 'Bangkit untuk Indonesia Maju', Peringati Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

"tidak ada satupun peserta yang mendapatkan naskah RUU nya padahal waktu itu sebagai sosialisasi, peserta hanya disuguhi PowerPoint presentasi dari pemerintah." ucap Sabda.

Kemudian setelah pemerintah resmi mengajukan ke DPR bru pada saat itu pemerintah membentuk tim teknis yang tadi oleh kementerian tenaga kerja yang untuk menampung masukan tapi tidak bisa memutuskan.

Ini yang kemudian membuat bung Andi Gani dan Iqbal keluar walk out dari tim teknis itu karena ternyata tim teknis tidak mampu punya kewenangan untuk memutuskan atau merundingkan pasal-pasal padahal pada saat yang sama juga RUU sudah masuk ke DPR.

Baca Juga: Refleksi Setahun Pemerintahan Jokowi-Amin, KSP Bantah Disebut Anti Kritik

"jadi percuma ketika kemudian tim teknis dibentuk, itu hanya basa-basi." ujarnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah