ASPEK Indonesia Sebut UU Cipta Kerja Cocok Diberi Nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi

- 20 Oktober 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja: ASPEK Indonesia menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja harusnya diberi nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi bukan Ciptaker.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja: ASPEK Indonesia menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja harusnya diberi nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi bukan Ciptaker. /PIXABAY

setelah masuk ke DPR baru masyarakat tahu draf aslinya dan kemudian di DPR juga kemudian prosesnya dikebut minim partisipasi publik dan klimaksnya adalah dipercepatnya pengesahan di rapat paripurna DPR rencana 8 Oktober menjadi 5 Oktober.

Sedangkan dari sisi subtansi sudah banyak yang menyampaikan kajian kritis dan penolakan berdasarkan RUU Cipta Kerja kerja yang resmi di DPR.

Baca Juga: Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Sebut Vaksinasi Bertujuan untuk Lindungi Masyarakat

"investasi tujuannya yaitu tunggal, yaitu mencari untung. Jadi apa yang di narasikan pemerintah sebagai kemudahan investasi sesungguhnya adalah kemudahan meraup keuntungan." ucap Sabda.

"Jadi ibaratnya hai kalian para pengusaha mau gampang cari untung ayo datang ke Indonesia, saya kasih kemudahan dan perlindungan agar kalian bisa dapet untung yang maksimal." imbuhnya.

Menurut Sekjend ASPEK Indonesia ini sebetulnya undang-undang ini cocoknya diberi nama Undang-undang keuntungan berinvestasi bukan Undang-undang Cipta kerja.

Baca Juga: Ini Langkah Pemkot Bogor Siapkan 25 Puskesmas, Dilakukan Menyambut Kedatangan Vaksin Covid-19

"Tapi mereka pasti nggak mau karena ini akan terlihat sekali bahwa pemerintah hanya berpihak pada segelintir orang atau perusahaan Oleh karena itu ini diberi nama UU Cipta Kerja." ujar Sabda.

Menurut Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, ketika menggunakan sistem PKWT dan outsourcing maka bisa saja perusahaan dengan mudah memutuskan kontrak jadi ke depan akan ada namanya PHK masal karena putus kontrak dari outsourcing, karena alasan PHK juga dapat dilakukan dengan alasan Lebih efisiensi yang dikutip oleh perusahaan mengalami kerugian atau sebagainya

"pasal 154 ayat 2 bahwa selain alasan yang disebut adalah undang-undang Cipta kerja tadi dimungkinkan untuk pengusaha melakukan berdasarkan alasan-alasan lainnya yang dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan PKWT." ujar Sekjend Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah