Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen: Mahasiswa Telah Menjadi Aktor Terdepan soal Kritik

- 20 Oktober 2020, 11:36 WIB
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Literasi/Dede TH

PR CIREBON - Perkumpulan para dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law mendukung aksi mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja, Selasa 20 Oktober 2020, di Istana Negara, Jakarta.

Diketahui, pada aksi unjuk rasa kali ini bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin.

Sementara itu, Abdil Mughis Mudhoffir, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang mewakili Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law menyatakan, bahwa imbauan dari Kemendikbud kepada mahasiswa untuk tidak ikut demo adalah pengekangan kebebasan akademik dan berpendapat.

Baca Juga: Kehalalan Vaksin Tiongkok Belum Bisa Dipastikan, Muti Arintawati: Tunggu Hasil Pemeriksaan

Bahkan, Aliansi menegaskan bahwa demonstrasi adalah bentuk dari buntunya saluran kritik yang telah dilakukan oleh rakyat melalui berbagai kertas kebijakan, karya ilmiah, maupun opini di media.

"Demonstrasi dijamin oleh konstitusi, imbauan ini bertentangan dengan Prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya prinsip empat dan prinsip lima," katanya, Senin 19 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi dengan judul artikel sebelumnya "Bukan Main! Para Dosen Dukung Mahasiswa Geruduk Istana Jokowi: Demo Dijamin Konstitusi"

Adapun prinsip keempat itu, lanjutnya, adalah insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Baca Juga: Banyak Pelajar Menjadi Tersangka Kerusuhan Demo UU Ciptaker, BPIP : Hasil dari Pendidikan yang Salah

Kemudian, pada prinsip kelima berbunyi, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

"Dengan otonominya, tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan hanya kepada kebenaran, bukan pada penguasa," tuturnya.

Terkait itu, ia juga menilai bahwa imbauan Kemendikbud kepada dosen agar tidak memprovokasi mahasiswa demo adalah bentuk intervensi terhadap independensi dosen sebagai akademisi yang hanya tegak pada kebenaran.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Kemenkes Akan Kerja Sama Kesehatan Dengan Jepang

"Tanpa diprovokasi oleh dosen, mahasiswa telah menjadi aktor terdepan yang menyuarakan kebenaran bersama buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok sosial lainnya mengkritik, yang menjadi korban kesewenangan penguasa," ucapnya.

Karena itu, Aliansi meminta Kemendikbud untuk mencabut surat imbauan itu, mengajak seluruh rektor perguruan tinggi untuk menolak imbauan itu dan mendukung aksi demonstrasi yang tertib dan damai serta patuh protokol kesehatan Covid-19.

"Ini dilakukan guna menentang kesewenangan kekuasaan yang beraliansi dengan pengusaha melalui pembentukan paket UU bermasalah, terutama UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Baca Juga: MUI Belum Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19, Ada 3 Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Diketahui, lima ribu mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan siap turun aksi ke jalanan menuntut Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x