Hina Moeldoko, MB Warga Koja Jakarta Utara Jadi Tersangka

- 20 Oktober 2020, 08:55 WIB
Ilustrasi tersangka.*Soompi
Ilustrasi tersangka.*Soompi /

PR CIREBON - Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Basmi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Bareskim langsung menahan Basmi.

“Iya (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Senin, 19 Oktober 2020.

Awi mengatakan Muhammad Basmi ditangkap oleh penyidik Bareskrim di rumah kosnya yang berada di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Oktober 2020 pukul 05.10 WIB.

Baca Juga: Menunggu Hasil Laporan, MUI Sebut Vaksin Covid-19 dari Tiongkok Belum Dipastikan Halal

Muhammad Basmi ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dipostingnya melalui akun Facebook miliknya.

“Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1 kali 24 jam dilakukan penahanan,”ucapnya.

Dalam unggahannya di Facebook, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.

Baca Juga: Fatwa MUI Usulkan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, PA 212 Curiga Ada Kepentingan Politik

Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x