Polda Metro Jaya Tahan 20 Tersangka Pembakaran Fasilitas Umum Saat Demo Omnibus Law

- 20 Oktober 2020, 08:25 WIB
Pembakaran halte Transjakarta di Jakarta saat aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Pembakaran halte Transjakarta di Jakarta saat aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. /@marlina_idha


PR CIREBON - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum di Jakarta pada aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020. Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antaranya adalah pembakar fasilitas umum.

"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Hari Ini, KSPSI Lebih Fokus pada Jalur Judicial Review

Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sesuai dengan anjuran penggunaan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati beberapa orang reaktif Covid-19.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskim Polri Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka

"Hasil pemeriksaan kemarin kita rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif jadi cukup banyak," kata Nana.

Para perusuh yang reaktif Covid-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap.

Nana mengatakan para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.

Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Demo, Tapi Hati-Hati Ada Penyusup

Adapun pasal yang disangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x