Fatwa MUI Usulkan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, PA 212 Curiga Ada Kepentingan Politik

- 20 Oktober 2020, 08:38 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin./Pikiran Rakyat
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin./Pikiran Rakyat /

PR CIREBON - Diketahui, sebelumya Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF akan mengusulkan fatwa terkait penambahan masa jabatan presiden selama 7-8 tahun dalam satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut rencananya akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan dilaksanakan pada 25-28 November 2020, di Jakarta mendatang.

Mengenai hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin pun menanggapi usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal periode jabatan presiden 7-8 tahun tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan 20 Tersangka Pembakaran Fasilitas Umum Saat Demo Omnibus Law

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Novel menilai bahwa usulan fatwa tersebut syarat akan kepentingan golongan tertentu dan kental dengan syarat politik.

"Kalau usulan itu mau disampaikan atau diterapkan saat ini agar rezim ini berkuasa sampai tujuh atau delapan tahun atau sampai 2027, jelas ini sudah bermuatan politik praktis demi mendukung Kiai Ma'ruf Amin lebih lama lagi," tutur Novel kepada wartawan, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Novel menganggap usulan fatwa MUI itu sah-sah saja sebab sebagai bagian dari umat mereka berhak berpartisipasi dalam menyuarakan hak berpolitik.

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Hari Ini, KSPSI Lebih Fokus pada Jalur Judicial Review

Akan tetapi, ia curiga ada oknum yang memang sengaja menjadikan MUI sebagai komoditas politik.

"Kalau sudah selesai masa tugas Jokowi ya bisa saja, namun kalau dipaksakan saat ini juga, jelas MUI ditunggangi oleh orang-orang Ma'ruf yang berada di MUI," kata Novel.

Oleh sebab itu, Novel pun mengajak umat Islam untuk tetap mengawal dan wajib menolak usul MUI itu bila arah usulan fatwa MUI itu seirama dengan kecurigaannya.

"Kalau sudah arahnya seperti itu umat islam wajib tolak usulan MUI," ucapnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x