Menunggu Hasil Laporan, MUI Sebut Vaksin Covid-19 dari Tiongkok Belum Dipastikan Halal

- 20 Oktober 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

PR CIREBON – Dikabarkan bahwa vaksin Covid-19 akan sampai di Indonesia pada November mendatang. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa vaksin yang disiapkan oleh tiga produsen yang berasal dari negeri Tiongkok belum dapat dipastikan kehalalannya, sebelum disuntikan pada masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

"Saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksan," kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, dalam konferensi pers terkait 'Update Kesiapan Vaksin Covid-19' yang digelar secara daring pada Senin, 19 Oktober 2020.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini, MUI masih menunggu hasil laporan yang diberikan timnya yang berangkat ke Tiongkok bersama pihak pemerintah Indonesia untuk meninjau secara langsung proses produksi vaksin tersebut.

Baca Juga: Fatwa MUI Usulkan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, PA 212 Curiga Ada Kepentingan Politik

Jika hasil penelitian halal atau tidaknya vaksin itu telah keluar, nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan syarat dan acuan bagi industri vaksin di Indonesia untuk memproduksi vaksin Covid-19 secara mandiri.

"Hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI. Kita masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin," jelas Muti, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI.

Menurutnya, untuk memastikan vaksin Covid-19 aman dan terbebas dari zat-zat yang mengandung unsur kategori haram, perlu dilakukan pengujian sertifikasi halal.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan 20 Tersangka Pembakaran Fasilitas Umum Saat Demo Omnibus Law

Muti menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama adalah traceability atau ketertelusuran. Proses persyaratan ini bertujuan untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

Kedua, yakni harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Proses ini merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Hari Ini, KSPSI Lebih Fokus pada Jalur Judicial Review

Ketiga adalah otentikasi melalui uji laboratorium (lab). Proses uji lab ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x