UU Cipta Kerja Bisa Tetap Sah Tanpa Tanda Tangan Presiden Jokowi, Simak Jawaban Peneliti Hukum PSHK

- 19 Oktober 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Antara/

PR CIREBON - Banyak masyarakat tak tahu bahwa UU Omnibu Law Cipta Kerja tetap sah, meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, seperti yang disebut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.

"Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden," jelas PSHK seperti dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun twitternya pada Senin, 19 Oktober 2020.

Hanya saja, masyarakat yang ingin menggugat lewat jalur hukum masih bisa dilakukan lewat jalur Mahkamah Konstitusi.

"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Baca Juga: Dokter TNI Siap Bantu Penanganan Covid-19, Kapuskesad: Jenderal Andika Sederhanakan Masalah

Selain itu, PSHK juga menjelaskan bahwa setelah UU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna maka UU tersebut tidak boleh diedit.

"DPR memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden. Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apapun terhadap isi UU," imbuhnya.

Artinya, MK dapat bertuga menguji UU secara formil atau materiil, sehingga akan menghasilkan gugatan uji formil dimenangkan atau keseluruhan UU itu dinyatakan batal.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi," tegas PSHK.

Baca Juga: Beredar Hoaks Formulir Online Pengajuan Banpres Produktif, KemenkopUKM Minta Masyarakat Hati-hati

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x