UU Cipta Kerja Bisa Tetap Sah Tanpa Tanda Tangan Presiden Jokowi, Simak Jawaban Peneliti Hukum PSHK

- 19 Oktober 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Antara/

Sebagai informasi, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menerangkan, bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi pasal 73 ayat (1).

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan," demikian bunyi pasal 73 ayat (2) tersebut.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x