Para Kepala Daerah Ikut Tolak UU Omnibus Law, Presiden Jokowi Mulai Ditinggalkan ?

- 18 Oktober 2020, 22:43 WIB
Ilustrasi Logo KAMI
Ilustrasi Logo KAMI /
PR CIREBON - Sejumlah gubernur memenuhi  tuntutan buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menangguhkan undang-undang sapu jagat itu.
 
Tampaknya para gubernur tersebut telah berpihak kepada perwakilan buruh dan mahasiswa. Bahwa dengan surat tersebut, kepala daerah dapat meredam massa agar tidak melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
 
Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dalam sebuah Video yang diunggah pada akun YouTube KAMIchannel pada 18 Oktober 2020 dengan durasi  dua puluh menit lima detik, Di antara mereka terdapat nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang dikenal dekat dengan Presiden Jokowi.
 
 
Eks Menteri Sosial itu telah mengirimkan surat dukungan pembatalan UU Cipta Kerja ke Jokowi lewat Menteri Dalam Negeri. Ia mengikuti jejak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur Kalimantan Barat Su­tarmidji yang lebih dulu meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja.
 
Di antara mereka bahkan terang-terangan mengaku ikut memfasilitasi perwakilan buruh atau mahasiswa untuk beraudiensi di Jakarta. Khusus perwakilan buruh Jatim bahkan sudah menjadualkan untuk berdialog langsung dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta.
 
Bahkan DPRD di provinsi dan kabupaten/kota juga ikut menyuarakan aspirasi buruh setelah didemo. Tercatat ada 15 DPRD provinsi dan daerah ikut menolak dan menyalurkan aspirasi merea ke Jokowi melalui surat seperti halnya gubernur.
 
 
Empat DPRD level provinsi; Kalimantan Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Barat. Kemudian sebelas DPRD kabupaten/kota; antara lain Bojonegoro, Sidoarjo, Tuban, Purwakarta, Bandung,  dan Kudus. Kemudian Jambi, Bontang, Sumbawa, dan Pasaman Barat.
 
Adapun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lebih memilih untuk mendukung penuh Presiden Jokowi. Ia meminta para penolak UU itu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Ia mendorong pemerintah pusat dan DPR melakukan sosialisasi sejak awal untuk mengedukasi masyarakat tentang isi UU Cipta Kerja. Ini penting agar aksi anarkis saat unjuk rasa bisa dihindarkan. 
 
 
Yang menarik dan sangat masuk akal justru sikap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dengan tegas mengaku  tidak bisa memenuhi desakan dan 'rayuan' kaum buruh di wilayahnya untuk menandatangani surat yang akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi agar membatalkan Omnibus Law.
 
Pasalnya banyak kepala daerah yang belum mengetahui apa isi UU Cipta Kerja tersebut sebenarnya. 
 
Lantaran naskah salinan aslinya sendiri belum dimunculkan ke publik. Ia juga belum membacanya
 
Menurut Eddy,  kelak jika draf final UU tersebut sudah dipublikasikan, ia akan membentuk semacam Pokja untuk membahas dan mempelajarinya. Jika dalam naskah UU Cipta Kerja tersebut diketahui kaum buruh benar-benar ditindas, maka ia akan langsung mendatangi Presiden Jokowi. Setidaknya untuk mempertanyakan sekaligus memprotes mengapa rakyat Sumatera Utara, terkhusus pekerjanya didzolimi dengan UU tersebut.
 
 
Lantas bagaimana tanggapan pemerintah dengan banyaknya gubernur yang menolak UU Cipta Kerja? 
 
Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan Presiden Jokowi telah meminta semua gubernur untuk berdialog mengenai isi UU Cipta Kerja.
 
Menurut Donny, hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat internal via video conference dengan 34 gubernur seluruh Indonesia. Presiden, kata Donny, berupaya me­yakinkan para gubernur bahwa UU Cipt Kerja yang ramai­-ramai diprotes buruh dan mahasiswa itu justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
 
 
Lebih jauh Presiden Jokowi pun meminta gubernur, para menteri, serta kepala lembaga untuk aktif menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja ini sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar. Ini penting agar substansinya bisa dipahami dengan jelas, dan ak me­nimbulkan kesalahpahaman. 
 
Tentu perintah Presiden ini harus dilaksanakan semua kepala daerah. Termasuk mereka-mereka yang telanjur rame-rame berkirim 'surat cinta' agar Presiden menangguhkan Omnibus Law tersebut.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x