PR CIREBON - Saat ini telah beredar formulir online mengenai pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (PUM) Tahap III.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Republik Indonesia mengonfirmasikan bahwa itu adalah hoaks. Seperti yang dilansir dari PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, Senin 19 Oktober 2020.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Minta Persiapan Vaksin Covid-19 Jangan Tergesa-gesa, Jokowi: Nanti Bisa Kejadian Seperti UU Ciptaker
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.
Kemenkopukm meminta masyarakat untuk memastikan kalau informasi data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kemenkopukm juga meminta kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoaks dimohon untuk segera menghentikannya, karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.
View this post on InstagramEditor: Irma Nurfajri Aunulloh
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Pendapat Mantan Capres Anies Baswedan Dibalas Waketum Gerindra Habiburahman
10 Mei 2024, 12:39 WIB Libur Panjang Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Bali
10 Mei 2024, 07:50 WIB Waspada, Kualitaas Udara Jakarta Tergolong Tidak Sehat
10 Mei 2024, 07:27 WIB Prakiraan Cuaca dari BMKG: Hari Ini Langit Jakarta Cerah Berawan
10 Mei 2024, 07:07 WIB BMKG Ingatkan Potensi Badai: Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Melanda Indonesia
9 Mei 2024, 08:11 WIB