Beredar Hoaks Formulir Online Pengajuan Banpres Produktif, KemenkopUKM Minta Masyarakat Hati-hati

- 19 Oktober 2020, 16:32 WIB
KemenkopUKM minta masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya informasi hoaks mengenai formulir online pengajuan Banpres Produktif.
KemenkopUKM minta masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya informasi hoaks mengenai formulir online pengajuan Banpres Produktif. /INSTAGRAM/@kemenkopUKM/

PR CIREBON - Saat ini telah beredar formulir online mengenai pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (PUM) Tahap III.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Republik Indonesia mengonfirmasikan bahwa itu adalah hoaks. Seperti yang dilansir dari PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, Senin 19 Oktober 2020.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Minta Persiapan Vaksin Covid-19 Jangan Tergesa-gesa, Jokowi: Nanti Bisa Kejadian Seperti UU Ciptaker

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.

Kemenkopukm meminta masyarakat untuk memastikan kalau informasi data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Kemenkopukm juga meminta kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoaks dimohon untuk segera menghentikannya, karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM. Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab. Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE. Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini. #SiapBersamaKUMKM #BanpresProduktifUsahaMikro #KemenkopUKM

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm) on

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x