Banyak Berita Hoaks Beredar di Medsos saat Demo Omnibus Law, Polisi Tegaskan Ancaman Siap Menanti

- 16 Oktober 2020, 10:34 WIB
Unjuk rasa penolakan Omnibus Law/dok. Antara
Unjuk rasa penolakan Omnibus Law/dok. Antara /

PR CIREBON – Sebagai tindak pencegahan peredaran berita dan video hoaks, Polda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video hoaks di media sosial yang dapat meresahkan. Jika ditemukan siapapun menyebarkan video hoaks, polisi tidak akan segan untuk menindaknya.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi akan terus melakukan patroli siber untuk mengawasi serta menindak akun-akun yang menyebarkan video hoaks. Pasalnya, video-video itu dapat memprovokasi warga untuk anarkis.

“Maka itu, kami akan terus melakukan imbauan pada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial,” kata Yusri kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Anggota KAMI Medan Ikut Ditangkap, Polisi Beberkan Grup WhatsApp dan Pembagian Makanan

Yusri kembali menegaskan agar saat masyarakat mendapatkan video maupun informasi yang berpotensi meresahkan untuk lebih dahulu menyaringnya, tidak asal langsung menyebarkannya begitu saja.

Begitu pun dengan orang yang mencoba-coba menyebarkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan dan tak bisa dipertanggungjawabkan itu akan ditindak polisi dengan hukuman berat.

Sebelumnya, sebuah video hoaks mengenai penjarahan oleh sejumlah oknum masyarakat di Thamrin City beredar di internet. Dalam video tersebut, tampak sejumlah massa melakukan aksi bakar-bakar di depan sebuah gedung.

Baca Juga: Din Syamsuddin hingga Amien Rais Minta MK Uji Materi Undang-undang, DPR: Telah Melewati Batas Waktu

Informasi itu juga diikuti oleh postingan sejumlah warganet yang berisikan penjarahan di Thamrin City. Informasi tersebut menyebar luas dan menjadi ramai di medsos.

Polisi menegaskan bahwa tidak ada penjarahan di pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada saat demo ricuh menolak Undang-Undang Omnibus Law, 13 Oktober 2020 lalu.

"Tidak ada penjarahan, yang ada memang mereka sempat sampai ke sana dan melakukan pelemparan ke Thamrin City," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Publik Kaji UU Cipta Kerja Setelah Menjadi Lembaran Negara

Polisi kini tengah mendalami kerusakan fasilitas di Thamrin City akibat aksi tersebut. Kerusakan terjadi pada beberapa kaca gedung. Yusri mengingatkan kembali pada masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.

Pasalnya, dalam situasi seperti ini, banyak muncul video hoaks di media sosial, seperti video yang menyebut Thamrin City dijarah. Apabila terbukti menyiarkan berita yang tidak valid kebenarannya, kata Yusri, mereka terancam dikenakan Undang-Undang ITE. Kini, polisi tengah memburu penyebar video tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x