Bareskrim Polri Beberkan Bukti Petinggi KAMI Sebar Hoaks Dan Provokasi Demo

- 15 Oktober 2020, 19:22 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menjelaskan dan menunjukkan barang bukti / DOK PMJNews /
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menjelaskan dan menunjukkan barang bukti / DOK PMJNews / /

PR CIREBON – Bareskrim Polri memberikan penjelasan dan barang bukti terkait peran salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang diduga menjadi dalang kerusuhan aksi demo Omnibus law.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Syahganda memberikan dukungan kepada para demonstran dengan provokasi serta menyebarkan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya (hoax).

Menurutnya, tujuannya penyebaran provokasi dan gambar hoaks ini adalah supaya peserta unjuk rasa bertindak anarkis.

Baca Juga: Bermaksud Besuk dan Temui Anggota yang Ditahan, Presidium KAMI Ditolak Bareskrim Polri

Salah satu yang dijadikan barang bukti adalah cuitan SN di akun twitter miliknya yang mengatakan menolak Omnibus law dan mendukung aksi demonstrasi buruh. Barang bukti provokasi anggota dan petinggi KAMI tersebut kini diamankan polisi.

“Tersangka SN ini menyampaikan melalui akun  Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan belasungkawa demo buruh,” ujar Irjen Argo seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Irjen Argo juga membeberkan salah satu contoh yang dilakukan oleh tersangka SN dengan mengunggah hal-hal terkait demonstrasi yang tidak sesuai antara gambar, narasi, dan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Guncang Aceh, BMK Jelaskan Tidak Berpotensi Tsunami

“Modus yang dilakukannya ini, seperti ada foto kemudian dikasih tulisan, dikasih keterangan yang tidak sama kejadiannya. Contohnya ini salah satu poin, ini kejadian di Karawang, tapi gambarnya berbeda,”ujarnya.

Argo menegaskan, dengan motif yang dilakukan oleh tersangka SN ini membuat para demonstran tertipu dengan hoax.

“Motifnya mendukung dan men-support para demonstran dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan gambarnya dan tulisannya yang bersangkutan,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK Panggil Lima Pegawai PT. WIKA Atas Dugaan Kasus Jembatan Waterfront City

Atas perbuatannya tersebut tersangka SN ini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.

Hingga saat ini polisi masih terus mengumpulkan bukti bukti dan memeriksa hal hal yang terkait dengan kasus yang menimpa petinggi KAMI. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x