Penghina Moeldoko di Facebook Dibekuk Polri, Siapa Lagi Berani Hina Pemerintahan Jokowi ?

- 19 Oktober 2020, 11:31 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Instagram/@dr_moeldoko

PR CIREBON - Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Muhammad Basmi. Ia diamankan setelah mengunggah postingan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di akun media sosial Facebook miliknya.

Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
 
“Benar (sudah ditangkap pelakunya),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan tersebut, Minggu 18 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Polri.
 
 
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut Basmi ditangkap pada Minggu 18 Oktober sekitar pukul 05.10 WIB. Ia ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Koja, Jakarta Utara.
 
“(Saat ini) kami masih dalami keterangan pelaku ya,” jelas Brigjen Pol. Slamet.
 
Basmi telah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x