Prosedur Tak Sejalan dengan HAM, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu Cabut UU Ciptaker

- 18 Oktober 2020, 08:27 WIB
Presiden RI Jokowi: ASPEK Indonesia desak Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja karena tidak sejalan dengan HAM./instagram/jokowi
Presiden RI Jokowi: ASPEK Indonesia desak Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja karena tidak sejalan dengan HAM./instagram/jokowi /

PR CIREBON - Pengesahan RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna, pada Senin 5 Oktober lalu, menimbulkan banyak pertentangan dari berbagai pihak.

Puncaknya, pada Kamis 8 Oktober, gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran pun marak dilakukan oleh para serikat buruh dan mahasiswa di berbagai daerah untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Beberapa politikus yang menentang pengesahan UU itu pun meminta kepada Presiden Jokowi, selaku kepala negara untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Ciptaker itu.

Baca Juga: Tak Berdiri Sendiri, Peristiwa Kematian Pendeta Yeremia Masuk dalam Rentetan 18 Kasus di Papua

Hal senada juga disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang meminta kebijaksanaan politik kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker yang telah disahkan oleh DPR.

Hal itu disampaikan oleh Mirah Sumirat, selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangannya, pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Mirah mengatakan, terdapat beberapa hal yang patut untuk dipertimbangkan Presiden terkait pentingnya Perppu tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan SDM, DPD RI Tekankan Seluruh Tenaga Kerja Penting untuk Miliki Sertifikasi Profesi

Pertama, pembahasan RUU Ciptaker tersebut sejak awal proses legislasi, mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan telah memicu kontroversi dan kritik dari banyak elemen masyarakat.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x