Prosedur Tak Sejalan dengan HAM, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu Cabut UU Ciptaker

- 18 Oktober 2020, 08:27 WIB
Presiden RI Jokowi: ASPEK Indonesia desak Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja karena tidak sejalan dengan HAM./instagram/jokowi
Presiden RI Jokowi: ASPEK Indonesia desak Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja karena tidak sejalan dengan HAM./instagram/jokowi /

Baik terkait prosesnya yang minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan, maupun isinya yang secara umum hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat.

"Kedua juga nyata telah terjadi penolakan baik saat masih RUU maupun setelah pengesahan UU Cipta Kerja, yang semakin meluas dari berbagai elemen masyarakat.," tutur Mirah, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipercaya dapat Menarik Investasi Digital, Asosiasi: Perizinannya Lebih Mudah

Selain itu, pengesahan UU Ciptaker dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan. Bahkan ketika pengesahan, anggota DPR pun tidak menerima naskah UU yang disahkan tersebut.

Kemudian, tambahnya, proses penyusunan dan pengesahan UU Ciptaker, termasuk berbagai penolakan dari masyarakat, telah menjadi sorotan dunia internasional.

Akibat minimnya keterlibatan publik dalam penyusunan hingga pembahasan itu membuat asosiasi pekerja internasional pun ikut menyoroti UU tersebut.

Baca Juga: Penampungan Ilegal Calon Pekerja Migran di Cirebon Digrebek, BP2MI: Keadaan yang Sangat Tidak Layak

Lanjut ia, Council of Global Unions selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia, bersama federasi serikat pekerja internasional dan organisasi serikat pekerja dari berbagai negara, juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Dikatakan Mirah bahwa inti dari surat tersebut adalah menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law UU Ciptaker.

Hal itu dikarenakan dapat menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi, serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas dan lingkungan.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x