Baca Juga: Kebakaran Besar Terjadi pada Toko Material di Jakarta Barat, 13 Damkar Dikerahkan BPBD
Organisasi serikat pekerja internasional juga prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia, dan hukum hak asasi manusia internasional.
"Beberapa catatan itu tentunya harus menjadi perhatian Presiden, agar upaya pemulihan ekonomi khususnya di masa pandemi dapat menjadi lebih prioritas," pungkasnya.***