LHK Turun Tangan Urus Implementasi UU Omnibus dalm PP, Demi Hindari Beda Penafsiran

- 15 Oktober 2020, 06:40 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya .
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya . /Twitter.com/@Siti Nurbaya
PR CIREBON - UU Cipta Kerja (Ciptaker) masih menuai pro kontra di mata publik. Di bidang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut implementasi UU Ciptaker di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
 
Menteri Siti membagi tim penyusun dalam tiga kelompok, yakni RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPP Bidang Kehutanan, dan RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
 
"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini," ujar Menteri Siti dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
 
Sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP, Menteri LHK mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. 
 
"Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal), yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK," jelasnya. 
 
Selanjutnya, draft akan dikonsultasikan kepada akademisi, pakar, pemerhati, dan stakeholder lainnya, untuk kemudian didiskusikan kepada publik.  
 
 
Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian. 
 
"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UU Ciptaker dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," demikian kata Menteri Siti.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x