Perhatian Urus Pandemi Covid-19, Kemenparekraf Sediakan 4.233 Hotel untuk Tampung Pasien dan Nakes

- 12 Oktober 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi petugas tengah mempersiapkan kamar hotel untuk pasien covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan isolasi.*
Ilustrasi petugas tengah mempersiapkan kamar hotel untuk pasien covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan isolasi.* /Dok. Kemenparekraf./

PR CIREBON - Melonjaknya kasus Covid-19 ternyata menjadi masalah besar di sektor kesehatan, apalagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 seolah tidak ada habisnya.

Hal ini membuat pihak-pihak rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19. Lantaran selain petugas tenaga kesehatan (nakes) yang sedikit jumlahnya, ruang isolasi untuk perawatan pasien Covid-19 juga terbatas jumlahnya.

Perihal ini yang menjadikan perhatian khusus dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Kementerian Kesehatan.

Diketahui dua lembaga milik negara ini bekerja sama untuk berupaya menyediakan tempat isolasi bagi pasien yang terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Pamer Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Indonesia Lebih dari Target, Jokowi: Contoh Jatim dan Sulsel

Pihaknya memastikan dengan baik kesiapan hotel dan perangkat lainnya sebagai ruang isolasi dalam memberikan layanan bagi masyarakat pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan akomodasi bagi nakes.

Hingga saat ini, total jumlah kamar yang diusulkan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencapai 4.233 unit kamar yang tersebar di Jakarta, Bali dan Kalimantan Selatan.

"Persiapan ini penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Kemenparekraf pada 11 Oktober 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan sehingga telah dan juga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Daftar Prakerja VIP Gelombang 11 Langsung Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Tinjau Kebenarannya

"Di luar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," kata Wishnutama.

Selain itu Kemenparekraf juga  telah menyiapkan sejumlah kamar hotel yang nantinya bisa digunakan jika diperlukan penambahan.

Adapun jumlah kamar hotel itu tersebar di DKI Jakarta sebanyak 9 unit hotel dan di Bali sebanyak 10 unit hotel. Semuanya juga sudah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: UU Omnibus Law Sangat Rugikan Kaum Buruh, Amien Rais: Cabut atau Kita Jadi Bangsa Kacung!

Sebelumnya dijelaskan, persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan yaitu sebagai berikut :

1. Memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage

2. Adanya tim yang sudah dilatih desinfeksi

3. Tersedia mini hospital

4. Memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel

5. Makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas serta

6. Tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.

Wishnutama menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x