Tolak UU Cipta Kerja, PKS-Demokrat Kompak Minta Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

- 12 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

Baca Juga: Ancol Kembali Buka dengan Slogan SSBB, Berikut 7 Daftar Wahana Rekreasi Dapat Dikunjungi

Hal serupa pun dinyatakan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu juga menyerukan hal serupa beberapa hari sebelumnya.

Dirinya meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu Selasa 6 Oktober lalu.

Sementara itu, hal senada juga disuarakan Fraksi Partai Demokrat. Anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan, tugas Presiden merupakan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

"Jadi sudah seharusnya Presiden mengambil keputusan pascapenolakan yang sangat luas dari rakyat terhadap UU Cipta Kerja dibanding lepas tangan dan menghadapkan rakyat dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Irwan, Minggu 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadi Latar Belakang Film Voice of Murderer, Berikut Kronologi Kasus Apgujeong

Anggota Komisi V DPR tersebut melihat potensi gerakan penolakan UU Cipta Kerja dengan turun ke jalan masih akan terus berlangsung.

Ditambah lagi, grafik perkembangan pandemi Covid-19 terus mengalami kenaikan. Oleh karena itu, ia memandang sudah seharusnya presiden dengan alasan kegentingan yang memaksa menetapkan Perppu untuk UU Cipta Kerja yang barusan disahkan.

"Jangan sampai karena alasan mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian negara, tetapi pemerintah justru gagal melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," pungkas Irwan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah