“Surat Kemdikbud ini merupakan bentuk 'intervensi' nyata Kemdikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka,” tuturnya.
Menurut Salim, 'Kampus Merdeka dan 'Merdeka Belajar' tak ubahnya sekedar jargon kosong, di saat Kemdikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.
Baca Juga: Imbas Demo Tiga Hari Tolak Omnibus Law, Aktivis Buruh Kedapatan Positif Covid-19
Salim mengatakan bahwa hal ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif.
“Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," ucapnya.
Diketahui, surat mengenai pelarangan mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Ciptaker ini, tertuang melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.
Tak hanya itu, selain pelarangan demo, para dosen juga diminta tidak memprovokasi mahasiswanya untuk menolak UU ini.
Baca Juga: Bebaskan 198 Orang Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law, Polda Sumut: Mereka Tetap Buat Pernyataan Kapok
Adapun bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, pada Jumat 9 Oktober 2020 itu adalah:
“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,”