Bebaskan 198 Orang Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law, Polda Sumut: Mereka Tetap Buat Pernyataan Kapok

- 11 Oktober 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi Demonstran Ditangkap Polisi
Ilustrasi Demonstran Ditangkap Polisi /Zonapriangan/Ghani Rahmat

PR CIREBON - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 27 orang dan membebaskan 198 massa aksi dalam insiden saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Medan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja bahwa sejak Kamis 8 Oktober hingga Jumat 9 Oktober 2020 ada sebanyak 243 massa aksi yang diamankan.
 
"Mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang ditahan (di Kota Medan), 27 kita tahan," jelas Kabidhumas, Minggu 11 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Polri.
 
 
Diketahui massa aksi yang ditahan terancam pasal 170 KUHP karena disangkakan memenuhi unsur tindakan kekerasan, sehingga sangkaan tersebut akan terus diperdalam dan diselidiki.
 
Selain menetapkan 21 massa aksi sebagai tersangka, polisi membebaskan 198 orang massa aksi lainnya.  Mereka yang dipulangkan kerena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.
 
"Sebelum diserahkan, terlebih dahulu para orangtua dipanggil dan membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucap Kabidhumas.
 
 
Kombes Pol. Tatan juga mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum agar tidak melakukan tindakan anarkis dan pengrusakan fasilitas umum.
 
"Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x