Jakarta Masuki PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku ?

- 11 Oktober 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi pertambahan kendaraan bermotor di DKI Jakarta selama PSBB ketat.
Ilustrasi pertambahan kendaraan bermotor di DKI Jakarta selama PSBB ketat. /PMJ News

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai 12 Oktober 2020. Kendati begitu, aturan ganjil genap belum akan diberlakukan.

“Hasil koordinasi dengan kadishub, besok ganjil-genap masih ditiadakan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu 11 Oktober 2020.

Pada kesempatan tersebut, Sambodo belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan tersebut ditiadakan. Pihaknya masih tetap menunggu koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Imbas Demo Tiga Hari Tolak Omnibus Law, Aktivis Buruh Kedapatan Positif Covid-19

“Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Oktober 2020.

Keputusan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di website resmi Pemprov DKI. Penerapan ini menyusul adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” tulis keterangan tertulis itu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x