Kerusuhan Makin Meluas akibat UU Cipta Kerja, Puan Maharani Mendadak Ingin Merangkul Para Buruh

- 9 Oktober 2020, 16:46 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /

PR CIREBON – Hampir di seluruh penjuru Indonesia telah terjadi aksi penolakan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Gelombang aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja terus merebak hingga daerah-daerah. Bahkan, diprediksi akibat aksi tersebut fasilitas publik yang dirusak ada kerugian hingga miliaran rupiah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Omnibus Law Tuai Polemik dan Perdebatan, PBNU Soroti Kelonggaran Sertifikasi Halal

Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Puan menuturkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Pemilu Tinggal Menghitung Minggu, Parlemen AS Rencanakan Pemakzulan Donald Trump?

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” tutur Puan.

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Rusak Fasilitas Umum di Surabaya, Risma Turunkan Tim Gerak Cepat Benahi Fasilitas

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Sindir AHY yang Tolak UU Cipta Kerja, Denny Siregar: Seolah Pro Rakyat tapi Merampok Paling Banyak

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x