Omibus Law Bermanfat Atasi Investor, CSIS: UU ini Bukan tentang Investasi, Tetapi UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 12:57 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

PR CIREBON - Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri mengatakan, UU Cipta Kerja bermanfaat dalam mengatasi kendala para investor untuk masuk ke Indonesia.

"Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Yose, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Menurutnya, tidak sedikit peraturan yang ada selama ini tumpang tindih. Karenanya, menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, atau peraturan daerah. Tidak jarang pula tidak bersinergi dengan pemerintah yang ada di pusat.

Baca Juga: Penasaran Berapa Jumlah Akun yang Mengunjungi Profil Instagram? Simak Cara untuk Mengetahuinya

Terlepas dari aksi demo yang terjadi karena UU ini, Yose menjelaskan, jika aturan ini memberikan dampak baik bagi sebuah usaha. Khususnya dalam jangan menengah, dan panjang.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia, termasuk pergerakan investasi akan berjalan lebih baik lagi.

"Di dalam Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Penolakan Omnibus Law, MK Pastikan Siap Menerima Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

Dengan adanya unjuk rasa yang terjadi, Yose menyadari, beberapa poin dari UU ini ada yang menimbulkan banyak pertanyaan.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementerian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," jelasnya.

Orang-orang yang menolak akan UU ini, dapat mengikuti dan mengawal implementasi UU Cipta Kerja agar berjalan sesuai dengan cita-cita yang diharapkan, yaitu menyediakan lapangan kerja, bukan sekadar membuat investasi lebih baik.

Baca Juga: Khusus Puan Maharani, Sindiran Cerdas Najwa Shihab: Saya Tak Matikan Mic, Kalian Berhak Bicara

"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," katanya.

Intinya adalah Yose ingin agar UU ini tidak seperti UU Ketenagakerjaan, yang menciptakan disinsentif bagi dunia usaha.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x