Khusus Puan Maharani, Sindiran Cerdas Najwa Shihab: Saya Tak Matikan Mic, Kalian Berhak Bicara

- 8 Oktober 2020, 12:24 WIB
Najwa Shihab, Supratman Andi Agtas, dan Haris Azhar dalam acara Mata Najwa Trans 7.
Najwa Shihab, Supratman Andi Agtas, dan Haris Azhar dalam acara Mata Najwa Trans 7. /Tangkapan layar YouTube.com/ Najwa Shihab

PR CIREBON - Nama presenter politik, Najwa Shihab sedang menggaung dalam masyarakat kini, usai video monolog 'Kursi Kosong Terawan' membuat heboh, bahkan lengkap dengan pelaporan ke kepolisian oleh Ketua Relawan Jokowi Bersatu yang merasa monolog itu mengotori citra Presiden Joko Widodo, karena Menteri Kesehatan Terawan adalah representasi Kepala Negara.

Namun kali ini, Najwa hadir kembali mendapatkan dengan sindiran telak untuk Puan Maharani dalam siaran Mata Najwa Rabu, 7 Oktober 2020 malam. Tayangan acara ini pun diunggah dalam kanal Youtube resmi Najwa Shihab pada Kamis, 08 Oktober 2020 pagi.

Pada awalnya, sindiran ini muncul saat terjadi perdebatan panas antara Ketua Badan Legislasi DPR Jakarta Selatan, Supratman dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.

Hanya saja, semua masyarakat tahu bahwa sindiran ini memang ditujukan Najwa Shihab untuk Ketua DPR RI, Puan Maharani yang saat sidang pengesahan UU Cipta Kerja, terlihat jelas mematikan mikrofon milik politisi demokrat yang tengah mengemukakakan argumen berlawanan arah.

Baca Juga: Omnibus Law Terus Menuai Protes, Luhut: Saya Jamin Pemerintah Tidak Bertujuan Sengsarakan Rakyatnya

Adapun tema acara Mata Najwa saat itu, adalah "Mereka-reka Cipta Kerja", lengkap dengan kehadiran empat narasumber, yakni yakni Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokatara; Supratman Andi Atas, Ketua Badan Legislasi DPR; perwakilan dari pemerintah; dan Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS.

Sedangkan dalam acara tersebut terjadi perdebatan sengit antara Supratman dengan Haris Azhar. Haris menyebut DPR tidak menjalankan prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan.

"Kalau ngomongin untuk kepentingan parlemen, ingat UU ini untuk 260 juta lebih (rakyat) yang ada di Indonesia," tutur Haris.

"Kita punya standar tata cara pembuatan undang undang, ada Peraturan Perundang-undangan (Perpu)," tambah Haris.

Baca Juga: Timnas U-19 Siap Lawan FK Dugopolje di Liga Kroasia, Shin: Kami Melakukan Persiapan Seperti Biasa

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x