Ramai Penolakan Omnibus Law, MK Pastikan Siap Menerima Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

PR CIREBON - Penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya dengan jalur demonstrasi tetapi bisa juga melalui jalur hukum. Berkaitan dengan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap menerima permohonan judicial review atau uji materi Undang-undang Cipta Kerja.
 
Sebelumnya, memang banyak beredar saran dari berbagai kalangan agar perkara penolakan UU Cipta Kerja ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi. 
 
 
"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Fajar Laksono selaku Juru bicara MK, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
 
Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.
 
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus,"ucapnya.
 
Fajar menyebutkan pengajuan permohonan uji materi akan diajukan bersama sama jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi.
 
 
"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ujarnya.
 
Dia memastikan, Majelis Hakim MK dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. Karenanya, ia meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.
 
"Insha Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD," tuturnya.
 
 
Fajar juga menerangkan bahwa publik dipersilahkan untuk ikut memantau proses penanganan perkara dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
 
Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.
 
 
"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," kata Ristadi. 
 
Ia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.
 
Oleh karena itu setelah kajian dirasa cukup, KSPN beserta pihak lainnya akan melakukan pengajuan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x