Cegah Penyebaran Covid-19 saat Pemilu, KPU Diminta Koordinasi dengan TNI dan Polri

- 8 Oktober 2020, 11:51 WIB
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

PR CIREBON – Pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan serentak pada 2020, menimbulkan tanda tanya, karena dikhawatirkan membuat penyebaran Covid-19 meningkat. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta penyelenggara Pemilu seperti KPU, berkoordinasi dengan seluruh “Stakeholder”

Namun, tidak hanya KPU saja, tetapi juga Bawaslu dan DKPP. Stakeholder disini adalah TNI juga Polri.

"Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Guspardi, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Timnas U-19 Siap Lawan FK Dugopolje di Liga Kroasia, Shin: Kami Melakukan Persiapan Seperti Biasa

Permintaan itu didasari dari adanya temuan kasus Covid-19 pada saat kampanye berlangsung, Bawaslu menemukan saat 10 hari pertama kampanye berlangsung, ada 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak atau 3M adalah kunci penegakan protokol kesehatan saat pandemi, menurut Guspardi.

"Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tuai Polemik Tak Adil, DPR Imbau Masyarakat agar Tidak Terprovokasi Hoaks

Menurutnya, ini sudah tegas diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x