Cegah Penyebaran Covid-19 saat Pemilu, KPU Diminta Koordinasi dengan TNI dan Polri

- 8 Oktober 2020, 11:51 WIB
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

Semua aturan untuk mengatur protokol kesehatan ini, sudah di akomodir. Sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu belum dibutuhkan untuk saat ini, katanya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah