Datangi Mapolres Semarang, Ganjar Pranowo Dengarkan Aspirasi Pendemo UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 12:12 WIB
Ganjar Pranowo jenguk para demonstran di Polretabes Semarang
Ganjar Pranowo jenguk para demonstran di Polretabes Semarang /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

PR CIREBON – Mendengar kabar telah terjadinya aksi demonstrasi terkait UU Cipta Kerja, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi pendemo yang diamankan pihak Kepolisian di Mapolrestabes Semarang karena diduga melakukan tindakan anarkis saat berunjuk rasa.

Orang nomor satu di Jateng itu tiba di Mapolrestabes Semarang, Rabu 7 Oktober 2020 malam, dengan mengenakan jaket, topi dan masker saat mendatangi Mapolrestabes Semarang.

Di hadapan Ganjar, pendemo yang tercatat masih berstatus pelajar dan beberapa buruh itu mengaku hanya ikut-ikutan saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jateng pada Rabu siang.

Baca Juga: Timnas U-19 Siap Lawan FK Dugopolje di Liga Kroasia, Shin: Kami Melakukan Persiapan Seperti Biasa

Mereka juga mengaku tidak mengetahui isi tuntutan maupun hal-hal yang dipermasalahkan pada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Bangun tidur, di rumah sepi lihat ‘handphone’ status pada ramai sedang demo terus ikut. Gak tahu demo apa, tahunya demo RUU, gak tahu isinya apa,” ujar para pelajar itu saling sahut saat ditanya Ganjar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ganjar juga menghampiri kelompok buruh dan mengobrol dengan kelompok buruh cukup lama.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 saat Pemilu, KPU Diminta Koordinasi dengan TNI dan Polri

Para buruh yang diamankan tersebut mengaku ikut unjuk rasa karena takut tidak diberi pesangon ketika di PHK, mengaku belum membaca naskah RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law secara utuh serta hanya melihat sekilas informasi yang beredar di grup aplikasi bincang Whatsapp.

Ditemui sebelum meninggalkan Mapolrestabes Semarang, Ganjar menuturkan bahwa demonstrasi yang disertai anarkistis itu sebenarnya bisa dihindari jika kedua belah pihak mau mengedepankan komunikasi.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku prihatin pada siswa SMA/SMK yang turut terlibat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, padahal mereka tidak tahu substansi yang disuarakan oleh massa yang berunjuk rasa.

Baca Juga: Timnas U-19 Siap Lawan FK Dugopolje di Liga Kroasia, Shin: Kami Melakukan Persiapan Seperti Biasa

“Ini anak-anak kita lebih baik kan diedukasi secara benar karena masih SMA/SMK ini kan tanggung jawab saya, tanggung jawab provinsi sehingga kalau anak-anak itu sebenarnya kita bisa memberikan fasilitas,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan sejak awal sudah mendorong agar pemerintah pusat dan DPR melakukan sosialisasi dan diseminasi untuk mengedukasi masyarakat tentang isi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut.

Menurutnya, jika sejak awal hal itu sudah dilakukan maka aksi anarkistis saat unjuk rasa seperti di Kota Semarang ini bisa dihindari.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tuai Polemik Tak Adil, DPR Imbau Masyarakat agar Tidak Terprovokasi Hoaks

“Maka saya sampaikan dari awal itu, kalau kemudian ada warga yang tak setuju coba lakukan komunikasi. Kalau kemudian masih tetap tidak bisa, ya ‘judicial review’ saja, kan semuanya jadi tertib. Kalau kemudian merusak dan kemudian memancing dan ada anak-anak saya anak SMA kan kasihan,” katanya.

Seperti diwartakan, aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Jateng.

Pihak kepolisian membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan “water cannon”.

Baca Juga: Omnibus Law Terus Menuai Protes, Luhut: Saya Jamin Pemerintah Tidak Bertujuan Sengsarakan Rakyatnya

Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.

Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan perusakan fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng itu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x