Pemprov Jakarta: Insentif Nakes Bukan Kewajiban Daerah tapi Pemerintah, Wewenang Beda Tanggung Jawab

- 7 Oktober 2020, 20:43 WIB
Tenaga kesehatan (nakes)
Tenaga kesehatan (nakes) /- Foto: instagram @puskesmaspondok_ranji

PR CIREBON - Melalui Raperda Penanggulangan Covid-19, insentif bagi tenaga kesehatan dan penunjangnya dituliskan pada bagian wewenang, bukan pada bagian tanggung jawab.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan bahwa jika mengacu pada struktur regulasinya, eksekutif memandang pemberian insentif ada pada wewenang bukan pada tanggung jawab.

Hal itu bukan berarti pemerintah tidak serius membayarkan uang insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang.

"Kami memasukan ini ke dalam wewenang, bukan berarti tidak bisa atau 'mau-mau' dan 'nggak-nggak'. Tapi dengan rencana kemarin ini memang ada sesuatu yang menjadi dasar bagi kami untuk memberikan insentif ini," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Fadli Zon: Pantas Kontroversi UU Cipta Kerja, Dorong Investasi kok Malah Sasar Isu Ketenagakerjaan

Menurut dia, ketika poin insentif tersebut dimasukkan ke dalam bagian kewajiban, akan ada keterbatasan dalam hal penganggaran karena terbentur dengan regulasi yang dibuat pemerintah pusat. Dana insentif itu diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

"Ketika kita mencantumkan bahwa memberikan insentif itu menjadi suatu kewajiban, sesungguhnya itu sesuatu hal yang mau tidak mau kita laksanakan. Jadi kami sinergikan (dengan regulasi pemerintah pusat) dan kami masukan ini ke dalam wewenang," ujar Yayan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Pada hari Selasa, 6 Oktober 2020, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kesan Lalui 2020 Penuh Momen Haru Biru, Bon Jovi: Saya Adalah Saksi Sejarah

Dalam rapat itu, sejumlah anggota Bapemperda meminta eksekutif untuk mengubah sejumlah poin wewenang dan tanggung jawab pada pasal 4 dan 5, Raperda.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x