Pemprov Jakarta: Insentif Nakes Bukan Kewajiban Daerah tapi Pemerintah, Wewenang Beda Tanggung Jawab

- 7 Oktober 2020, 20:43 WIB
Tenaga kesehatan (nakes)
Tenaga kesehatan (nakes) /- Foto: instagram @puskesmaspondok_ranji

Legislator meminta pemberian insentif bukan dimasukan ke dalam bagian wewenang, tapi dimasukkan ke dalam bagian tanggung jawab.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan jika pemberian insentif dimasukkan ke dalam wewenang, maka pemerintah punya hak untuk tidak membayar. Sementara, peran tenaga kesehatan dan penunjangnya itu sangatlah penting.

Baca Juga: Ironis, Asian Games 2018 Sudah Terlewat Lama, Kemenpora Belum Cairkan 12, 4 M Dana Panitia Pelaksana

Dalam rapat itu, Wibi juga meminta agar keterangan pemberian insentif sesuai kemampuan finansial pemerintah daerah hendaknya dihapus

Dia memandang dana insentif itu tidak hanya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) saja, tapi bisa diperoleh juga dari bantuan pemerintah pusat.

"Terkait sesuai dengan kemampuan keuangan daerah itu, tidak perlu dimasukan karena nanti dari Perda ini kita atau Pemprov DKI Jakarta bisa minta bantuan lebih kepada pemerintah pusat. Kalau tertulis sesuai dengan kemampuan daerah, itu malah nanti terkunci hanya menggunakan APBD kita saja," ujar Wibi.

Baca Juga: Jefri Nichol Curhat Kisah Friendzonenya, Demi Sambut Film 'Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi'

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan yang memimpin rapat itu memutuskan untuk memasukkan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjangnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Dia menyebutkan, wewenang lebih kepada hak eksekutif dalam mengambil kebijakan. Sedangkan DKI harus mengambil peran agar tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan dapat menerima insentif.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah