Kawal Omnibus Law Cipta Kerja dengan Tripartit, DPD RI Komitmen Memajukan Daerah

- 4 Oktober 2020, 14:00 WIB
ilustrasi Omnibus Law.
ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

DPD meyakini bahwa perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam RUU Cipta Kerja menyinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Bupati Bangka Tengah Meninggal akibat Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta untuk Salat Gaib

Rapat tripartit itu, lanjut Nita, merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, dalam semua materi pembahasan RUU mulai dari Panja sampai dengan Timus dan Timsin.

Keseluruhan putusan MK menjadi salah satu pedoman pembahasan, perdebatan, permusyawaratan, dan perubahan norma-normanya.

Bukan sekedar amar putusan MK saja, bahkan dasar pertimbangan putusan MK termasuk rujukan utama sehingga norma-norma yang tersusun dalam RUU Cipta Kerja tidak lagi melanggar putusan MK.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x