Berpotensi Timbulkan Kegaduhan, Isu Pencopotan Jaksa Agung Disebut Terlalu Dini Dilontarkan

- 4 Oktober 2020, 13:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah di PTUN karena pernyataan kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah di PTUN karena pernyataan kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat /Foto: tangkapan layar Instagram @jaksa_agungri//

Khairul berharap, para Korps Kejaksaan tetap bersemangat dan bekerja keras menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2020 meminta kepolisian berhati-hati dalam mengungkap kasus kebakaran gedung utama Kejagung.

Baca Juga: Surabaya Bangga Jadi Tuan Rumah Habitat Dunia, Tri Rismaharini: Bukti Diperhatikan Dunia

Pasalnya, kata Arteria, ada upaya lain dari peristiwa kebakaran itu, yakni mengganti atau menggulingkan posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Arteria juga mengungkapkan bahwa Curriculum Vitae atau CV calon Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin telah beredar di Setneg.

Selain itu, Arteria mengatakan ada mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang diduga masih mengganggu kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Arteria, mantan Jaksa Agung muda itu memiliki loyalis di internal Kejagung. Karenanya, ia memanfaatkan itu untuk mengganggu kepemimpinan Jaksa Agung.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah