Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Demokrat: RUU Ciptaker Kurang Transparan dan Akuntabel

- 4 Oktober 2020, 12:20 WIB
Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan
Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan /

Catatan ketiga yang disebutkan Hinca, terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, fraksinya menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan pemda.

“Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil,” tuturnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir Hamil saat pandemi, Simak Tujuh Informasi Covid-19 tentang Bahaya Rentan Janin Anda

“RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsorcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap,” ujar Hinca.

Sementara itu Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang disiarkan melalui TV Parlemen dan Sosmed DPR sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Selain itu menurut Supratman, terkait kewenangan pemerintah pusat terhadap pemda yang dikritik Fraksi Demokrat, pada pembahasan akhir dikembalikan sesuai pasal 18 UUD 1945.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Otomotif, DP 0% Mobil Listrik Telah Diterapkan, Berikut Daftar Pilihannya

“Terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam prosesnya dengan kebesaran hati pemerintah, hubungan pusat-daerah dikembalikan sesuai pasal 18 UUD 1945,” ujarnya.

Baleg DPR RI Menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam dengan agenda pengembalian keputusan Tingkat I terkait RUU Ciptaker.

Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah