Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Demokrat: RUU Ciptaker Kurang Transparan dan Akuntabel

- 4 Oktober 2020, 12:20 WIB
Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan
Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan /

PR CIREBON – Fraksi Demokrat Badan Legisasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Hinca Pandjaitan menuturkan fraksinya menolak Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law (RUU Ciptaker) disetujui menjadi UU karena banyak persoalan lain yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.

“Fraksi Demokrat menilai tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, dan kami menyarankan dilakukan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan,” kata Hinca dalam Rapat Kerja Baleg, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ia menjelaskan ada tiga catatan kritis Fraksi Demokrat terkait RUU Ciptaker, pertama, ada ketidakadilan di ketenagakerjaan, seperti aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per-jam.

Baca Juga: Tetap buka Restoran di Masa Pandemi, Bon Jovi: Lakukan Apa Yang Kamu Bisa

Menurut Hinca, aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan, karena 40 jam dalam satu pekan dikembalikan dalam perjanjian kerja.

Kemudian, yang kedua, Hinca menjelaskan terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan, RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertahanan karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Dalam masalah lingkungan hidup menurut dia, RUU tersebut memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor dan pengadaan lahan di bawah lima hektare.

Baca Juga: Ditolak PKS dan Partai Demokrat, Tujuh Fraksi Telah Setujui RUU Cipta Kerja Omnibus Law

“Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat peraturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Catatan ketiga yang disebutkan Hinca, terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, fraksinya menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan pemda.

“Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil,” tuturnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir Hamil saat pandemi, Simak Tujuh Informasi Covid-19 tentang Bahaya Rentan Janin Anda

“RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsorcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap,” ujar Hinca.

Sementara itu Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang disiarkan melalui TV Parlemen dan Sosmed DPR sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Selain itu menurut Supratman, terkait kewenangan pemerintah pusat terhadap pemda yang dikritik Fraksi Demokrat, pada pembahasan akhir dikembalikan sesuai pasal 18 UUD 1945.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Otomotif, DP 0% Mobil Listrik Telah Diterapkan, Berikut Daftar Pilihannya

“Terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam prosesnya dengan kebesaran hati pemerintah, hubungan pusat-daerah dikembalikan sesuai pasal 18 UUD 1945,” ujarnya.

Baleg DPR RI Menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam dengan agenda pengembalian keputusan Tingkat I terkait RUU Ciptaker.

Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah