MA Kembali Potong Masa Hukuman untuk Koruptor, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai Rasa Keadilan

- 1 Oktober 2020, 14:00 WIB
Gedung KPK. Foto: Ist
Gedung KPK. Foto: Ist /Ist/

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik terkait banyaknya pemotongan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), di mana Majelis Hakim mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

Baca Juga: Ikuti Instruksi Presiden Jokowi, Bandung Tengah Rancang Kebijakan PSBM di Wilayahnya

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, lembaga anti rasuah telah bekerja sesuai kemampuan, juga menyebut KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.

Baca Juga: Diklaim Bukan dari KAMI, Kisruh TMP Kalibata Dihadiri Gatot Nurmantyo Murni Kumpulan Purnawirawan

Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebanyak 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x