MA Kembali Potong Masa Hukuman untuk Koruptor, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai Rasa Keadilan

- 1 Oktober 2020, 14:00 WIB
Gedung KPK. Foto: Ist
Gedung KPK. Foto: Ist /Ist/

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," tegas Nawawi.

Sebelumnya, Hakim MA kembali memotong hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK. Kali ini vonis Anas dipotong menjadi delapan tahun penjara.

Baca Juga: Demi Transparansi Program, Kemendikbud Gandeng KPK dan BPKP Awasi Bantuan Kuota Internet Gratis

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, dia dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020 lalu.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Sudah Mulai Disalurkan, Kemendikbud: Syaratnya Dibuat Semudah Mungkin

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media.

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5.2 ribu Dollar Amerika. Di tingkap Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah