MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Tayang: 25 Maret 2024, 13:08 WIB
Penulis: Otang Fharyana
Editor: Tim Saba Cirebon
ILUSTRASI - Ketua MK, Suhartoyo  /Antara foto/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO
ILUSTRASI - Ketua MK, Suhartoyo /Antara foto/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO /

SABACIREBON -- Setelah perhitungan suara hasil Pemilu 2024 usai disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini angin mulai berhembus ke ruang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai gugatan atas pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Berbagai pihak yang meragukan bahkan dibarengi dengan tuduhan atau dugaan bahwa Pemilu 2024 berjalan penuh kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), mencoba melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke MK RI.

Merespon mulai masuknya berbagai gugatan sengketa Pemilu 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan  pihaknya akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Meningkat.

Dijelaskan Suhartoyo bahwa kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu.

Dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Baca Juga: BRI Masuk Daftar 500 Merek Paling Bernilai di Dunia

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Baca Juga: 43 Peserta Ikuti Golf Bareng Ngabuburit Ramadhan Berlangsung dengan Format Iron Set

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.***

Sumber: Antaranews


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub