SABACIREBON - Pemilu 2024 di Indonesia semakin mendekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencatat sedikitnya 83 lembaga survei yang mengajukan pendaftaran survei dan penghitungan cepat Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, 81 lembaga survei telah berhasil memperoleh sertifikasi resmi dan terdaftar secara sah oleh KPU.
Hingga tanggal 6 Februari 2024, KPU RI mengonfirmasi bahwa 83 lembaga survei telah mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Begini Jawaban Ketua KPU Hasyim Asyari
Dalam sebuah keterangan tertulis, KPU menyatakan niatnya untuk menerbitkan sertifikat bagi puluhan lembaga survei yang sudah terdaftar.
Hal itu menunjukkan langkah konkret untuk memastikan kredibilitas dan keandalan data survei dalam proses demokrasi.
Berikut adalah daftar 81 lembaga survei bersertifikat resmi:
Baca Juga: Dihadiri Bupati dan Forkpimda, KPU dan Bawaslu Indramayu Gelar Deklarasi Pemilu Damai
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)