Dijatuhi Sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Begini Jawaban Ketua KPU Hasyim Asyari

- 5 Februari 2024, 14:34 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan sanksi peringatan keras terakhir, begini responsnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan sanksi peringatan keras terakhir, begini responsnya. /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

SABACIREBON - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU Hasyim Asyari dengan sanksi peringatan keras terakhir atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, seperti Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Pengaduan terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Baca Juga: Bus Mengangkut Rombongan Partai Hanura Kecelakaan, Tiga Meninggal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menanggapi terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan enam anggota KPU lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa selama persidangan, pihaknya telah diberikan kesempatan sepenuhnya untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi terkait pengaduan yang diajukan.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari putusan DKPP.

Baca Juga: Genjot Pariwisata, Iran Berlakukan Bebas Visa 28 Negara. Begini Syaratnya

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," ungkap Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x